Muaro Jambi - Satresnarkoba Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu, dua pelaku berinisial A (38) dan H (39) di Desa Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo, Rabu malam (21/5/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,30 gram, alat hisap, timbangan digital, handphone, dan uang tunai.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H. menyatakan komitmennya memberantas peredaran narkoba Tanpa ampun.
"Kami tidak akan beri ruang bagi peredaran narkotika di Muaro Jambi. Terima kasih atas dukungan masyarakat dan semua pihak" ungkapnya.
Kedua pelaku kini ditahan, sementara pemasok utama masih dalam pengejaran. (Jeki)